RUU Lembaga Keuangan Mikro : Jangan Jauhkan Lembaga Keuangan Dari Masyarakat
Keuangan mikro merupakan hal yang sangat strategis bagi pengembangan ekonomi rakyat. Sekitar 39 juta usaha mikro, artinya 98% dari seluruh entitas usaha di Indonesia, masih menunggu akses keuangan mikro (Tambunan, 2002). Anggaplah bila kebutuhan kredit usaha mikro berkisar Rp 1 juta, maka kebutuhan dana bagi keuangan mikro sebesar Rp 39 trilyun. Tentu, sebuah jumlah yang tidak kecil. Seperti dipahami bersama, usaha mikro sangat sulit mengakses ke perbankan. Disamping sulit memenuhi persyaratan (5 C), ongkos administrasinya juga sangat mahal. Taruhlah dengan dana Rp 1 milyar, lebih baik melayani kredit bagi satu orang, dari pada melayani seribu orang dengan kredit masing-masing Rp 1 juta. Adanya lembaga keuangan mikro (LKM) bagi para pengusaha mikro, bak “oase” di padang pasir. LKM merupakan kelembagaan yang memfokuskan diri melayani para pengusaha mikro. LKM sebenarnya sudah lama ada di masyarakat, namun jumlahnya terlalu kecil bila dibandingkan kebutuhan para pengusaha mikro. Dalam ka...