Menakar Pengampunan Pajak
Era keterbukaan keuangan dunia telah menggetarkan pengemplang pajak. Zaman kegelapan dan remang-remang keuangan telah berakhir di dunia. Yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak, seperti Singapura, Hongkong, Swiss, dan Mauritius, bahkan akan membuka informasi rekening warga asing. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) berhasil menekan melalui skema common reporting standard (CRS) dan pertukaran informasi otomatis yang didukung penuh anggota G-20. AS memiliki regulasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang “mewajibkan” lembaga keuangan di negara mana pun memberikan data keuangan warga negara Amerika Serikat. Aturan itu tak lain untuk mencegah pengemplangan pajak. CRS adalah semacam FATCA, tetapi bersifat global. Ini artinya zaman kegelapan dan remang-remang keuangan telah berakhir. Di tengah era keterbukaan keuangan ini, secara mengejutkan inisiatif menerbitkan UU Pengampunan Pajak makin mengemuka. Krisis penerimaan negara jadi alasan. Diargumentasikan melalui...